Bupati Rohul Ditahan KPK, Ini Penggantinya

Kamis, 16 Juni 2016 – 11:03 WIB
Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman di KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PEKANBARU –Jabatan Bupati Rokan Hulu akan segera diisi kembali untuk sementara waktu.  Surat resmi penunjukan Wakil Bupati Rokan Hulu Sukiman sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati tinggal menunggu SK nonaktif bupati sebelumnya, Suparman.

 Namun, pasca penahanan Suparman, dia sudah melaksanakan tugas sebagai bupati seperti mengambil kebijakan penting dan berkoordinasi dengan Kemendagri melalui Pemprov Riau.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menindaklanjuti kawat Mendagri Tjahto Kumolo yang menunjuk Sukiman untuk menjalankan tugas-tugas bupati.

BACA JUGA: Apes, Tukang Fotokopi Tewas Tersangkut Kabel Listrik

Surat dilayangkan pemerintah pusat setelah menerima pemberitahuan dari KPK tentang penahanan Suparman. Karena itu, dalam menjalankan pemerintahan, Plt perlu ditunjuk.

Berdasar Surat Plh Deputi KPK yang diwakilkan kepada Mendagri, Suparman ditahan melalui surat R.672/20.23/06/2016. Mendagri meminta gubernur agar memberitahukan Wabup Rohul untuk menjalankan pemerintahan sesuai pasal 65 ayat 3 dan pasal 66 ayat 1 UU 23/2014.

"Sesuai UU, kalau bupati dalam penahanan, wabup otomatis mengambil alih kewenangan. Administrasi resmi sebagai Plt Bupati memang belum ada. Karena itu, belum ada pelantikan Plt," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Rahima Erna yang diwakilkan Kabid Otonomi Daerah Biro Tapem Hendri Kurniadi kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) kemarin.

Menurut dia, status Sukiman hampir sama dengan Wagub Riau Arsyadjuliandi Rachman. Ketika Gubernur Annas Maamun ditahan, dia bertugas menjalankan pemerintahan sebagai gubernur.

Kemudian setelah SK pemberhentian Annas keluar, dia baru diserahkan secara resmi oleh pihak Kemendagri untuk ditunjuk sebagai Plt akhir 2014.

BACA JUGA: GILA! Gadis Cantik Disetubuhi Saat Sahur

 "Tetap wakil bupati, tapi menjalankan roda pemerintahan sebagai bupati. Dalam mengambil kebijakan, saya tetap harus konsultasi ke Mendagri melalui Gubernur," ujarnya.

Dengan demikian, status Sukiman dalam administrasi pemerintahan seperti surat menyurat dan lainnya tetap sama, yaitu sebagai wakil bupati.

 Itu adalah tindaklanjut dari Radiogram Kemendagri yang diteruskan melalui Radiogram Gubernur kepada Pemkab Rohul. Tujuannya, pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan program kegiatan dan visi misi daerah. (egp/JPG/c5/diq/flo/jpnn)

BACA JUGA: Kalah di Pilkades, Kantor Desa Disegel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Hobi Kencani Puluhan Sekretaris, Anak Rebutan Warisan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler