Eittt... Mau Ngibulin Polisi? Nggak Bisa Yeeeee

Jumat, 24 Maret 2017 – 03:23 WIB
Hambali (tanpa baju). Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, SINGKAWANG - Keputusan Hambali menjadi pengedar narkoba membawanya ke penjara.

Dia ditangkap petugas Polres Singkawang di Gang Beringin 1, Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Singkawang Tengah, Rabu (22/3).

BACA JUGA: Messi jadi Sampul Paket Narkoba Senilai Rp 1 Triliun

Polisi meringkus Hambali setelah menerima informasi dari masyarakat.

Setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.

BACA JUGA: Gerebek Rumah Bandar Besar Sumut, Polisi Sita AK-47

Saat hendak ditangkap, Hambali berupaya melarikan diri menggunakan mobilnya.

Petugas dengan cepat membekuk Hambali dan memintanya menunjukkan sabu-sabu miliknya.

BACA JUGA: Mantan Kasat Narkoba Dituntut 4 Tahun Penjara

Hambali sempat berkelit, tapi akhirnya tak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti.

“Pada saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu disimpan di kaus kaki warna hitam putih. Sabu-sabu dibungkus dalam tiga plastik klip dengan jumlah delapan paket,” ujar Kasat Narkoba Polres Singkawang AKP Iwan Gunawan kepada Rakyat Kalbar.

Dia menambahkan, Hambali sudah mengaku sebagai pemilik barang haram itu.

Selain meringkus Hambali, petugas juga menangkap Eko Susanto.

Eko merupakan teman Hambali dalam bisnis terlarang itu.

“Sabu-sabunya akan kami uji lab ke BPOM Pontianak,” jelas Iwan. (hen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Ajak Warga Waspadai Metamorfosis Narkoba


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba  

Terpopuler