jpnn.com, SORONG - Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong berinisial FA, dituntut 4 tahun penjara dalam pesidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (20/3).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pieter Louw,SH juga menuntut terdakwa penggelapan narkotika jenis sabu ini juga membayar denda Rp 800 juta atau subsider lima bulan penjara.
BACA JUGA: Mensos Ajak Warga Waspadai Metamorfosis Narkoba
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Gracely Manuhutu, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 140 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subside 5 bulan kurungan.
BACA JUGA: Tentara dan Polisi Obok-Obok Tempat Hiburan Malam
Adapun hal-hal yang meringankan diantaranya terdakwa masih berstatus polisi aktif, juga masih memiliki tanggungan keluarga anak dan istri.
"Selain itu itu juga, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan," ujar Pieter Louw seperti diberitakan Radar Sorong (Jawa Pos Group) hari ini
BACA JUGA: Pengedar Hanya Tertunduk Lesu di Kantor Polisi
Sidang lanjutan perkara penggelapan atau rekayasa barang bukti sabu ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Sekedar mengingatkan, terdakwa FA terpaksa berurusan dengan hukum karena diduga melakukana tindak pidana penggelapan barang bukti sabu.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara sabu yang disidik pihaknya seberat 20 gram sabu, namun yang diajukan ke persidangan hanya 2 gram sabu, sisanya 18 gram digelapkan. (deo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Mati Sebelum Sampai RS Kramat Jati
Redaktur & Reporter : Budi