jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membebastugaskan Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Keputusan tersebut berlaku mulai 2 Maret 2023 sebagai komitmen tegas Bea Cukai menjaga kedisiplinan pegawai.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Bernilai Ratusan Juta
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan pembebastugaan jabatan Eko Darmanto dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr ED (Eko Darmanto), yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ungkap Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan resmi, Jumat (3/3).
BACA JUGA: Sukseskan WSBK Mandalika 2023, Bea Cukai Berikan Sejumlah Fasilitas Kepabeanan
Dalam kesempatan tersebut, Nirwala menyampaikan ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memerintahkan untuk segera mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta imbas sikap Eko Darmanto yang kerap pamer barang mewah di media sosial atau flexing.
“Saya menginstruksikan DJBC agar yang bersangkutan (Eko Darmanto) segera dibebastugaskan sesegera mungkin, pencopotan dari jabatan,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3). (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi