jpnn.com, PRAYA - Pelaku perampokan terhadap Eko Heri Rustanto, 36, warga Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku berinisal AM alias Gobang, 29, warga Dusun Mengkudu Desa Landah Kecamatan Praya Timur. Gobang ditangkap di rumahnya sekitar pukul 04.30 Wita, Minggu (22/8).
BACA JUGA: Mengaku Polisi, Heri Budiono Tipu Mantan Pramugari, Lihat Gayanya
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah satu pelaku curas ini.
Ia menegaskan, pelaku melancarkan aksinya kepada korban pada Senin (22/3) lalu sekitar pukul 04.45 Wita dini hari.
BACA JUGA: Kapolsek Ipda JSB Dicopot dari Jabatannya, Perintah Kapolda Tegas
Saat itu, korban Eko Heri Rustanto asal Dusun Awang Desa Mertak bersama dua orang anaknya, M Rafi dan Zahra berangkat dari rumahnya hendak menuju Gerung Lombok Barat.
“Saat melintas di jalan di Desa Marong, tiba-tiba pelaku yang berjumlah enam orang keluar dari salah satu pos keamanan Pamswakarsa di lokasi tempat kejadian dan langsung mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban,” ungkap Putu Agus, Senin (23/8).
BACA JUGA: Fatmawati Meninggal Dunia karena Covid-19
Selanjutnya, para pelaku menghampiri dan langsung memaksa korban keluar dari mobil. Salah satu pelaku bahkan memukul korban menggunakan parang, sehingga mengenai bagian kepala korban hingga korban mengalami luka sekitar 4 cm.
Pada saat itu, korban tidak bisa berbuat apa-apa dan membiarkan para perampok dengan leluasa menggasak barang-barangnya.
Setelah para pelaku merampas barang-barang milik korban, para pelaku membawa kabur satu unit mobil carry pikap dengan nomor polisi DR 8024 DC menuju ke arah utara.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 130.500.000 dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.
Lebih jauh disampaikan, dengan adanya laporan tersebut, kemudian petugas melakukan pendalaman dan mengetahui identitas pelaku. Setelah mengetahui identitas pelaku dan dilakukan pengejaran, salah satu pelaku akhirnya ditangkap duluan dan dilakukan pengembangan.
Sehingga disebut nama pelaku AM yang kemudian ditangkap di rumahnya di Dusun Mengkudu Desa Landah Kecamatan Praya Timur.
“Pelaku ini diduga kuat terlibat pencurian mobil di jalan raya Desa Marong. Pelaku ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka D alias Amak Meng yang lebih dahulu ditangkap,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Carry pikap DR 8024 DC, dan satu unit HP Redmi 9C biru.
Petugas masih terus memburu pelaku lain. Mereka juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran para pelaku yang dianggap kerap meresahkan masyarakat ini.
BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang kasus pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tegasnya. (met/radarlombok.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi