Eko Prasojo Pasrahkan Jabatannya ke Presiden

Selasa, 05 Juni 2012 – 14:54 WIB

JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), ditanggapi dengan tenang oleh Eko Prasojo.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) ini menilai, putusan MK secara konstitusi harus dihormati. Terlebih dalam amar putusannya, MK semakin memperkuat kedudukan wamen.

"Kami para wamen tentu menghormati apa saja keputusan MK. Kalau keputusan MK, harus dibuat pengukuhan yang baru, kami serahkan kepada presiden selaku pemberi amanat," ujar Eko yang dihubungi, Selasa (5/6).

Para wamen, lanjutnya, bekerja atas mandat yang diberikan presiden lewat perpres. "Insya Allah, kami membantu para menteri menjalankan tugas pemerintahan," ucapnya.

Sementara itu Menpan-RBAbubakar Azwar mengatakan, posisi wamen sangat membantu menteri. Itu sebabnya, telah dibuat perpres yang mengatur tentang tugas dan kewenangan wamen.

"Dengan adanya wamen, saya sangat terbantu menjalankan tugas. Besarnya peran wamen itu, makanya saya sebulan setelah menjadi menteri telah membuat peraturan yang kemudian disahkan presiden untuk memperkuat posisi wamen," tandasnya.

Mengenai putusan MK, Azwar Abubakar mengatakan, tidak menghapus jabatan wamen. "Tidak ada yang berubah kok. Hanya kita buat pengukuhan baru saja sesuai yang diamanatkan MK," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek IT UI Dilapor ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler