Eko Saputro Mengaku Polisi Berpangkat Briptu Untuk Menipu Teman Kencan

Kamis, 04 Juni 2020 – 23:12 WIB
Tersangka Eko diamankan karena mengaku sebagai polisi untuk menipu teman kencannya. Foto : repro edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Eko Saputro, 24, narapidana asimilasi kembali ditangkap polisi, Selasa (2/6/2020), lantaran menipu teman kencannya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Briptu bertugas di Mabes Polri.

Aksi ini dilakukan pelaku Eko bersama seorang temannya yang membawa kabur barang berharga milik korban usai diajak berkencan di kamar hotel.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Bayi Ini Akhirnya Ditangkap, Begini Pengakuannya

Diduga, aksi ini sudah sering dilakukan di sejumlah penginapan di Palembang sejak bebas beberapa minggu lalu.

“Setelah menerima laporan dan ciri-ciri pelaku dari korban sebelumnya kita langsung melakukan penggerebekan pelaku di sebuah kamar hotel,” kata Kapolsek Kalidoni AKP Irene SIK melalui Ipda Deni Irawan.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Asal Aceh Ditembak Mati Polisi di Medan

Deni mengatakan modusnya pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

Pelaku bersama temannya yang kini masih dalam pengejaran, mencari calon korbannya di media sosial.

BACA JUGA: Eks Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap ke KPK, Totalnya Lumayan Banyak

“Menggunakan identitas palsu di media sosial sebagai anggota polri lalu pelaku mengajak korban kencan di hotel yang telah disepakati,” terang Deni.

Lalu setelah harga kencan disepakati, pelaku dan korban bertemu di hotel. Namun pelaku sudah menyewa dua kamar yang bersebelahan dengan temannya yang sudah menunggu di kamar tersebut.

“Di saat korban lengah usai berkencan itulah, teman pelaku masuk dan menggasak ponsel dan barang berharga lainnya milik korban,” tambah Deni.

Ide sebagai anggota polisi didadapti pelaku dari seorang temannya saat mendekam di Lapas.

“Untuk meyakinkan korban pelaku mengaku angkatan 31 yang bertugas di Polda Metro Jaya. Kami masih mengejar teman pelaku yang kabur. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutup Deni.

Kepada polisi, tersangka Eko yang merupakan warga Lr Masjid II, Kecamatan SU I, Palembang ini mengatakan, foto yang ada di kartu tanda anggota (KTA) diedit berpakaian dinas Polisi.

BACA JUGA: Dooor! Nur Ali Ibrahim Terkapar Ditembak OTK di Depan Rumahnya

“Cuma edit foto, nama itu palsu pakai nama adik aku Pak untuk KTA sama KTP. Kalau ada orang nanya angkatan berapa, aku jawab leting 31 tugas di Polda Metro Jaya. Aku bebas asimilasi karena kasus Upal ditahan di Lapas Kayuagung bulan puasa kemarin. Seharusnya baru bebas bulan 10,” ungkap Eko.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler