Eko Susanto Membunuh Kartini secara Sadis, Rela Terancam Hukuman Mati

Senin, 20 April 2020 – 19:07 WIB
Sidang perdana kasus pembunuhan janda dengan terdakwa Eko Susanto di PN Kelas IB Curup. Foto: Antarabengkulu.com/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Eko Susanto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang janda di Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 12 Desember 2019, lalu terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Nurdianti usai pelaksanaan sidang perdana dengan menggunakan aplikasi video conference di Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Senin, mengatakan Eko Susanto (30), terdakwa kasus pembunuhan itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340, kemudian pasal 338, pasal 351 ayat 3 serta pasal 365 ayat 3 KUHP.

BACA JUGA: Oknum Kepala Desa dan Anaknya Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis, Lihat Tampangnya

"Pasalnya kombinasi pasal 340, 338, 351 ayat 3 dan 365 ayat 3. Kalau pasal 340 bisa dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup, sama dengan seperti kasus-kasus yang sudah," ujar dia.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan secara online tersebut, kata dia, ternyata tidak ada keberatan dari terdakwa sehingga agenda selanjutnya akan diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA: Pelajar SMP Ini Diduga Korban Pembunuhan

Sejauh ini terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Kartini (56), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur itu masih satu orang.

Humas PN Curup Riswan Herafiansyah mengatakan, jalannya sidang perdana yang digelar melalui video conference hari itu berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA: Update Corona 20 April di Malaysia, Perkembangan Luar Biasa, Semoga Menular ke Indonesia

"Jalannya persidangan ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 27 April nanti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Untuk perkara ini, agenda sidangnya akan dilaksanakan dua kali seminggu yakni Senin dan Jumat, mengingat saksi yang diperiksa mencapai 29 orang," ujarnya pula.

Sidang kasus pembunuhan Kartini yang digelar PN Curup kali ini dipimpin hakim ketua Syarip, dibantu hakim anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi, dengan JPU Nurdianti, serta panitera pengganti AK Bagus Indaryanto.

Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni Unib.

Jasus pembunuhan sadis dialami Hj Kartini (56), warga Gang Anggrek RT 08 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban mengalami luka sayatan di leher dan bagian tubuh lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler