Ekolabel Bakal Berperan Penting dalam Pola Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 26 Februari 2021 – 23:01 WIB
Pelatihan Ekolabel untuk bisnis yang diadakan Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) pada Jumat (26/2). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah bersiap mengubah pola pengadaan barang dan jasanya menjadi lebih hijau atau berkelanjutan.

Guna mewujudkan visi tersebut, dibutuhkan produk hijau yang sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Produk Hijau/Hasil Industri Hijau Untuk Dapat Digunakan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Berkelanjutan, yang diterbitkan pada 18 Mei 2020.

BACA JUGA: TNI AL Teken Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Bernilai Rp 1,5 Triliun

Salah satu indikator barang dan jasa ramah lingkungan yang paling mudah ditemui adalah ekolabel.

Terdapat tiga tipe ekolabel, yaitu ekolabel tipe 1 untuk barang dan jasa yang tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) berdasarkan kriteria SNI, tipe 2 klaim swadeklarasi yang diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE), dan tipe 3 yang berbasis pada data kuantitatif yang disampaikan oleh konsumen.

BACA JUGA: Kemendikbud Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Lewat Transaksi Non-Tunai

Hal tersbeut disampaikan Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Noer Adi Wardojo dalam Pelatihan Ekolabel untuk bisnis yang diadakan Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) pada Jumat (26/2).

“Ekolabel ini adalah suatu jembatan, antara bisnis yang memproduksi barang dan jasa ramah lingkungan dengan konsumennya. Itulah pentingnya ekolabel ini,” paparnya. 

BACA JUGA: Kementan Raih Penghargaan Pengelolaan Barang dan Jasa Paling Transparan

Lebih lanjut dipaparkannya, Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) mencatat peningkatan produk ramah lingkungan yang teregister sejak 2016 hingga 2019.

Peningkatan signifikan dengan adanya 23 produk yang telah diregister sebagai produk yang memenuhi ekolabel tipe I terjadi pada tahun 2019.

Jumlah tersebut naik secara signifikan dibandingkan tahun 2016 yang tercatat hanya ada sebanyak empat produk.

Hal serupa juga terjadi pada produk dengan ekolabel tipe II, yakni bertambah dari semula sebanyak 18 produk pada tahun 2016 naik menjadi sebanyak 27 produk pada tahun 2019.

Peningkatan tersebut katanya sejalan dengan penerapan gaya hidup yang lebih 'hijau' dan perilaku 'green consumerism' masyarakat.

“Hasil survei WWF-Indonesia dan Nielsen Survey tahun 2017 menunjukkan, sebanyak 63 persen konsumen Indonesia bersedia mengkonsumsi produk ramah lingkungan walaupun dengan harga yang lebih tinggi," papar Lilik Unggul Rahardjo, Executive Committee IBCSD.

"Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran konsumen yang signifikan dan mengindikasikan kesiapan pasar domestik menyerap produk-produk yang diproduksi secara berkelanjutan," tambahnya.

Kendati demikian, lanjutnya, merujuk hasil survei yang sama, tercatat ada sebanyak 53 persen masyarakat yang menyatakan belum bisa menemukan produk ramah lingkungan di toko sekitar.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Ojak Simon Manurung menyebutkan green consumer di Indonesia termasuk dalam kategori ‘mampu’ berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen.

Konsumen diketahui menimbang produk terlebih dahulu sebelum mengkonsumsinya.

"Karenanya perlu edukasi ekolabel dan lainnya," jelas Ojak Simon Manurung.

Dalam menyambut 'green consumerism' sekaligus mendorong peningkatan ketersediaan barang dan jasa dengan ekolabel, berbagai upaya harus dilakukan.

Di antaranya lewat pelatihan ekolabel terhadap sektor bisnis sebagai penyedia barang dan jasa yang ramah lingkungan, seperti yang dilakukan oleh IBCSD.

Pelatihan dengan platform zoom itu berlangsung selama dua hari, dengan puluhan perwakilan perusahaan hadir sebagai peserta.

Pelaku usaha dan bisnis secara keseluruhan memang diharapkan untuk mulai menerapkan proses konsumsi dan produksi bertanggung jawab sesuai dengan SDG 12, agar dapat terus bertahan.

Menggunakan platform seperti working group untuk bisnis besutan IBCSD dengan tema Greenlifestye bisa menjadi salah satu alternatif untuk belajar dan mencari informasi demi bisnis yang berkelanjutan. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler