jpnn.com, JAKARTA - Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menyebut UU Cipta Kerja (Ciptaker) bermanfaat terhadap datangnya investasi ke Indonesia. Aturan dan kendala para investor untuk masuk ke Indonesia, bisa terselesaikan dengan terbitnya UU Ciptaker.
"Ini akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri," ucap Yose saat dihubungi awak media, Rabu (7/10).
BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Disahkan, Ruben Onsu Berkomentar Begini
Dia pun menjelaskan, sebelum munculnya UU Ciptaker, banyak aturan di daerah yang menyusahkan investor masuk. Terkadang, kata dia, aturan pemerintah daerah tidak sejalan dengan pusat dari sisi investasi.
"Di dalam Omnibus Law itu diberikan semacam legal basis untuk memperbaiki aturan di daerah. Begitu juga misalnya masalah perizinan atau juga masalah limitasi yang selama ini ada untuk investasi. Sebelumnya banyak sekali di undang-undang itu pembatasan-pembatasan untuk investasi," beber dia.
BACA JUGA: Gus Menteri: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Masyarakat Desa
Yose menyadari masih banyak kelompok yang menolak UU Ciptaker. Seharusnya, kata dia, energi kelompok tersebut bisa dialihkan ke hal lain.
Misalnya mengawal peraturan pemerintah agar bisa sejalan dengan UU Ciptaker dalam penciptaan lapangan kerja.
BACA JUGA: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Surabaya, Massa Buruh Membeludak
"Dari UU tentu setelah itu peraturan pemerintah. Kemudian masuk lagi ke peraturan di tingkat kementarian. Lalu masuk ke peraturan daerah. Nah, ini yang harus sinkron. Jangan di atas sudah baik, bawahnya tidak sinkron," beber dia.
Selanjutnya, kata dia, kelompok penolak bisa memastikan UU Cipta Kerja sesuai dengan cita-cita pembentukan aturan. Yakni menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, bukan sekadar menghadirkan investasi.
Menurut dia, kelompok penolak UU Ciptaker harus memastikan investasi yang masuk ke Indonesia berkategori padat karya.
"Jadi, perlu diingat juga bahwa UU ini bukan tentang investasi, tetapi UU Cipta Kerja. Artinya penciptaan lapangan kerja," beber dia.
Jangan sampai, kata dia, UU Ciptaker justru bernasib seperti UU Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya. Menurut dia, UU Ketenagakerjaan menciptakan disinsentif bagi dunia usaha untuk masuk ke sektor yang padat karya.
"Saya kasih contoh data statistik, selama 2003 sampai 2012, itu bertepatan dengan yang namanya bom komoditas, yaitu harga barang naik, itu penciptaan lapangan kerja di sektor manufaktur hanya kurang dari 5 ribu orang per tahun," ungkap dia.
"Tahun 2003 itu selain adanya bom komoditas, adalah dimulainya implementasi UU Ketenagakerjaan. Jadi itu sebenarnya memberikan disinsentif bagi investor untuk masuk ke sektor padat karya," beber dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan