Gus Menteri: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Masyarakat Desa

Kamis, 08 Oktober 2020 – 14:39 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemdes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa kementeriannya ikut berkontribusi dalam menyusun Randangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui DPR RI menjadi UU.

 

BACA JUGA: Eks Pengacara Habib Rizieq Beber 8 Hoaks UU Cipta Kerja, Pembakar Emosi

Peran Kemendes PDTT terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes sebagai badan hukum. Sekaligus, RUU ini menjadi pemecahan masalah yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

"Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan," kata Gus Menteri -panggilan Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Kamis (8/10).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kelompok yang Mengajak Pelajar Demo Tolak RUU Ciptaker

 

Dijelaskan bahwa pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara.

BACA JUGA: 209 Demonstran di Bandung Ditangkap, dari Pelajar SMA sampai Mahasiswa

Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat.

"Pada pasal 117 RUU Cipta Kerja, masalah ini terselesaikan," tegas Gus Menteri.

 

Pada Pasal 117 itu tertulis, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya ditetapkan bahwa desa dapat mendirikan Bumdes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum. Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Saat ini, katanya, Kemendes PDTT telah menyusun draf RPP tersebut, dan minggu depan siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain. Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes.

Hal ini disebut sebagai pupuk penyubur bagi Bumdes di tengah pandemi Covid-19. "Saya yakin, tidak lagi usaha Bumdes bersemi dan berbunga, sehingga kita segera memetik Bumdes-bumdes yang tumbuh, berkembang, bahkan menjadi usaha besar beberapa bulan ke depan," jelas Gus Menteri.

 

Lebih jauh dia menerangkan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUM Desa, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan.

Secara khusus, UU Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa. Bumdes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerja sama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum (pasal 117).

UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109). Pendirian PT perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK.

Kemudian, PT untuk UMK diberikan keringanan dalam hal biaya pendirian badan hukum. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. "Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86)," tukasnya.

Serta, pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan (pasal 91). UMKM juga mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92). Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan (pasal 48).(*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler