Ekonom: Kasus Jiwasraya Bentuk Kejahatan Pasar Modal

Rabu, 03 Juni 2020 – 23:59 WIB
PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof. Dr. Anthony Budiawan menilai kasus PT Asuransi Jiwasraya merupakan salah satu bukti kejahatan pasar modal.

Hal ini terjadi akibatnya  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Sebut Ada Cacat dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Jiwasraya

Padahal, banyak investasi dari Jiwasraya yang masuk dan diperdagangkan ke saham dan reksadana yang nota bene adalah ranah pengawasan OJK.

"Sangat jelas, ini kejahatan pasar modal. Sayangnya, pengawasan (OJK) juga tidak berjalan," ujar Anthony seperti dilansir dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/6).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Seputar Penanganan Kasus Jiwasraya

Menurutnya, OJK harus bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi dengan Asuransi Jiwasraya ini.

Salah satu tupoksi OJK adalah mengawasi semua industri keuangan nasional.

Karena itu, OJK tidak buang badan. "OJK yang mengawasi perusahaan asuransi seharusnya dapat mendeteksi hal-hal tidak lazim tersebut sejak awal. Mestinya, OJK harus diperiksa juga," pintanya.

Dia meyakini, kasus ini tidak terjadi jika OJK melakukan pengawasan terhadap industri keuangan ini.

Namun sayangnya, pengawasan OJK sangat lemah.

"Tetapi saya yakin, OJK tahu kondisi internal Jiwasraya ini. Apalagi, ini terjadi dalam kurun waktu yang lama. Jadi, saya tidak yakin kalau OJK tidak tahu kondisi internal Jiwasraya," imbuhnya.

Terlepas soal drama kasus Jiwasraya, Anthoni berharap penyelamatan dana nasabah harus mendapat prioritas utama. Hal ini mutlak dilakukan mengingat nasabah Jiwasraya juga rakyat Indonesia.

"Banyak pemegang polis hanya keluarga biasa, bukan keluarga super mampu. Bahkan ada ibu rumah tangga dan para pensiunan, yang membeli polis dengan uang simpanan untuk memperoleh tambahan pendapatan. Ini harus diselamatkan," tuturnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler