Ekonom Sebut Banyak Pasal pada RPP Kesehatan Perlu Ditinjau Ulang

Kamis, 02 November 2023 – 20:44 WIB
Ekonom INDEF menilai RPP Kesehatan harus dibahas secara komprehensif dari segi industri, petani, tenaga kerja, dan perdagangan. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad memberikan beberapa catatan pada pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, terkait pengamanan zat adiktif pada RPP Kesehatan.

"Banyak pasal yang harus ditinjau ulang dan dibicarakan, tidak hanya dengan stakeholders kesehatan, tetapi juga stakeholders di perindustrian, penerimaan negara, perdagangan, pengawasan. Saya kira itu masih perlu pendalaman dan kajian lintas sektor," kata Tauhid seperti dikutip, Kamis (2/11).

BACA JUGA: 6 Manfaat Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Campur Madu yang Baik untuk Kesehatan

Tauhid menjelaskan untuk memberikan dampak positif yang berimbang dan tepat sasaran, pengaturan zat adiktif pada RPP Kesehatan harus dibahas secara komprehensif dari segi industri, petani, tenaga kerja, dan perdagangan.

Hal itu untuk mengurangi dampak buruk yang sangat mungkin muncul di lapangan, seperti maraknya produk tembakau ilegal.

BACA JUGA: Jaga Kesehatan Hati dengan Rutin Mengonsumsi 7 Makanan Super Ini

"RPP Kesehatan ini cenderung untuk melarang industri tembakau, bukan memberikan ruang agar industri tembakau dapat menyesuaikan dengan aspek kesehatan. Kalau memang keduanya ingin jalan, saya kira harus ada ruang yang sama-sama di sepakati," kata Tauhid.

Tauhid menjelaskan meski RPP Kesehatan berangkat dengan tujuan baik agar produk-produk yang ada dalam pasal tersebut dapat dikendalikan, tetapi masih terdapat poin-poin yang perlu dikaji mendalam.

Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ifrani memberikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus.

Menurutnya, agar implementasi PP lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.

"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani.

Ifrani menggaris bawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus.

"Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat. Namun, manfaat dan optimalisasi omnibus tidak berlaku sama pada lapisan produk hukum di Indonesia," ucap Ifrani.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler