Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM

Selasa, 31 Desember 2024 – 19:25 WIB
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 berdampak signifikan bagi masyarakat. Foto Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 berdampak signifikan bagi masyarakat.

Sebab, Bhima menyebut kebijakan ini datang saat ekonomi masyarakat tengah melemah dengan ditandai pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya 4,91 persen (y-o-y) pada Q3 2024 dan turun -0,48 persen (q-to-q), deflasi terjadi selama lima bulan berturut-turut (Mei-September 2024) dan omzet UMKM anjlok hingga 60 persen.

BACA JUGA: Tok! Prabowo Naikkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Dia menilai dampak kebijakan PPN 12 persen bakal sangat dirasakan ke depannya bagi UMKM. Yang harus dilakukan pemerintah sebenarnya ya mulai dari membatalkan PPN 12 persen, bahkan PPN kalau bisa diturunkan karena PPN ini sifatnya regresif," kata Bhima, Selasa (31/12). 

Lebih lanjut Bhima mengungkapkan UMKM adalah sektor informal yang selama ini mungkin kontribusi dalam penyerahan faktur PPN tidak sebesar sektor formal. 

BACA JUGA: Misbakhun Sebut Prabowo Bakal Umumkan Soal Nasib PPN 12 Persen Sore Ini

Namun, bila dilihat secara mendalam bahan baku seperti beras, tepung gandum atau terigu, kemudian minyak goreng secara tidak langsung akan terdampak oleh kebijakan PPN 12 persen. 

"Contohnya, misalnya beras itu dimulai dari pupuknya untuk yang non-subsidi itu kena PPN 12 persen, traktor kemudian dari segi pembibitan untuk transportasinya, kendaraan itu dikenakan PPN 12 persen, BBM juga dikenakan PPN. Artinya, ini akan berdampak juga terhadap seluruh harga yang dibentuk," ucapnya. 

BACA JUGA: Potensi Rp 92 Triliun per Tahun, Cukai Karbon Lebih Cuan Ketimbang PPN 12%

Kemudian, UMKM di sektor distribusi akan menjual dengan harga yang sudah disesuaikan PPN, sehingga tidak semua konsumen itu siap. 

"Ini efeknya juga akan pada penurunan omset, pada pengurangan tenaga kerja di sektor UMKM atau banyak juga. Ada juga pelaku usaha UMKM yang terpaksa misalnya menggadaikan asetnya, bahkan ada yang sampai terancam tutup buku secara permanen," paparnya. 

Oleh karenanya, Bhima mengharapkan pemerintah membatalkan rencana tersebut dan lebih memberikan perlindungan bagi pelaku usaha UMKM. 

Salah satunya melalui kredit ultra mikro, kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga yang relatif lebih rendah. 

"Kalau perlu untuk mengantisipasi dampak PPN 12 persen, bunga dari kur itu bisa diturunkan untuk sektor produktif menjadi 1-2 persen dengan tenor misalnya 5-10 tahun pinjaman. Kenapa? Karena pertumbuhan kredit UMKM saat ini pun kecil sekali, di bawah empat persen pertumbuhannya," tuturnya. 

Dia menambahkan jauh di bawah rata-rata pertumbuhan kredit bank secara umum yaitu 10 persen.

"Ini menunjukkan bahwa memang UMKM adalah segmen usaha yang saat ini sebelum adanya PPN 12 persen sudah terdampak," ungkap Bhima.(mcr10/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPN   PPN 12 Persen   UMKM   pajak   Ekonomi  

Terpopuler