jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pemerintah perlu merevisi target investasi yang ditetapkan sebesar Rp 1.200 triliun pada 2022.
UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021.
BACA JUGA: Kualanamu Dapat Kerek Investasi & Perdagangan RI
MK memutuskan pemerintah mempunyai waktu dua tahun untuk melakukan revisi, salah satunya mempermudah izin berusaha dan proses investasi.
Namun, Tahuhid menyebut putusan MK memiliki dampak dan pengaruh terhadap kinerja investasi.
BACA JUGA: Omicron Masuk Indonesia, Bagaimana Nasib Investasi?
"Putusan MK tersebut banyak membuat investor memilih mengambil moda wait and see, sembari menunggu proses revisi UU Cipta Kerja oleh pemerintah," ujar Tauhid dalam diskusi publik Undang-Undang Cipta Kerja di Persimpangan Jalan, Senin (21/12).
Oleh karena itu, Tauhid menyarankan pemerintah merevisi target investasi pada 2022, mengingat kenaikan menjadi Rp 1.200 triliun hampir 30 persen dari target 2021.
"Tidak realistis, kita juga lihat ada potensi penurunan investasi terutama dari penanaman modal asing (PMA) dengan melihat putusan MK terhadap UU Cipta Kerja," ujar Tauhid.
Selain itu, Lanjut Tauhid dibeberapa kesempatan dia juga mendengar beberapa keluhan dari para pelaku usaha mengenai putusan MK yang terbaru itu.
Sebagai informasi, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan target Rp 1.200 triliun diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Target itu ditetapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di atas lima persen pada 2022.(mcr28/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu