Ekonomi Kerakyatan Jangan Hanya untuk Slogan

Trisakti Bisa jadi Solusi Krisis Pangan dan Energi

Sabtu, 13 Oktober 2012 – 20:02 WIB
SURABAYA - Pengamat ekonomi Hendri Saparini menyayangkan kebijakan pemerintah yang memilih mengobral kebijakan dan meliberalisasikan perekonomian nasional. Padahal saat ini, negara-negara lain justru menggunakan ide pendiri RI, Soekarno tentang mandiri di bidang ekonomi untuk melindungi perekonomian di negara masing-masing.

Berbicara pada diskusi dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDI Perjuangan di Surabaya, Sabtu (13/10), Hendri menyatakan, pentingnya kemandirian di bidang ekonomi tak perlu diperdebatkan lagi. "Semangat Trisakti hampir diambil seluruh dunia sekarang ini, mereka melakukan proteksi sebagai strategi di internalnya," kata Hendri.

Dipaparkannya, arti penting semangat Trisakti yang dicetuskan Bung Karno itu semakin terlihat karena dunia saat ini menghadapi perang di bidang sumber daya alam (SDA) untuk menghadapi krisis pangan dan energi. Menurut Hendri, seharusnya Indonesia yang kaya dengan SDA bisa muncul sebagai pemenang.

Sayangnya, lanjut pengamat ekonomi dari Econit itu, peluang Indonesia untuk memenangi peperangan di bidang SDA dan pangan semakin kecil. "Indonesia telah jauh meninggalkan kemandirian ekonomi dan tergantung pada asing," ucapnya.

Karenanya dalam diskusi yang juga dihadiri para kepala daerah dan DPRD dari PDIP itu, Hendri mendorong Pemda tidak asal mengikuti pusat dalam hal pengelolaan APBD. "Jangan mengikuti pusat yang mengelola APBN hanya sekedar aman tetapi tidak menjadi stimulus ekonomi. Harus ada cetak biru tentang terjemahan ekonomi kerakyatan untuk mengambil kebijakan dan buktikan bisa merancang pembangunan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan," cetusnya.

Pengamat lain yang dihadirkan dalam diskusi tersebut adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir. Pria yang karib dipanggil dengan nama Soni itu mengatakan, daerah sebenarnya dapat berinisiatif mempraktikkan demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
 
Hanya saja, katanya, undang-undang sektoral yang ada justru tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Karenanya Soni mendorong upaya menselaraskan UU sektoral dengan UUD 1945. "Agar Trisakti teraktualisasi dengan sendirinya," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Sawit Buat Petani Menjerit

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler