jpnn.com, JAKARTA - Mutasi PPPK 2021 yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi mendapat perhatian publik.
Dinas Pendidikan (Disdik) Banyuwangi dinilai telah mendikriminasi guru PPPK yang vokal.
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
"PPPK kritis diobok-obok. Kalau Dinas Pendidikan salah masa PPPK harus diam saja," kata Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN, Sabtu (15/2).
Ekowi mengatakan kasus di Kabupaten Banyuwangi juga terjadi di daerah lain.
BACA JUGA: 1.044 Honorer Masuk Database akan Mengikuti Seleksi PPPK Secara Bertahap
Hal ini terkait relokasi guru PPPK 2021.
Ada guru PPPK sudah memegang surat melepaskan dan menerima sekolah induk asal mengabdi.
BACA JUGA: Dampak Efisiensi Anggaran, Senayan Khawatir terjadi PHK PPPK
Namun, sampai sekarang Disdik belum mau ditandatangani.
Alasannya Disdik belum ada aturannya. Padahal, ASN PPPK yang memegang SK tahun 2023 pendidikan menengah (Dikmen) Provinsi Riau bisa relokasi ke sekolah asalnya.
"Kami juga berharap kepada MenPAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arief untuk memudahkan relokasi kawan-kawan PPPK 2021 Dikmen Provinsi Riau," tutur Ekowi, sapaan akrabnya.
Aspirasi PPPK ini sudah disampaikannya kepada anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H Sahidin pada 4 Februari 2025.
Permasalahan PPPK 2021 segera diberikan kemudahan untuk relokasi atau pindah ke sekolah asal sesuai dengan domisili KTP.
"Kami sangat sedih melihat guru PPPK 2021 yang meninggalkan rumah, keluarga, istri, orang tua sakit, sudah lansia tidak ada yang menjaga kalau jauh dari tempat mengajar asalnya," terangnya.
Ada juga guru terpaksa bolak balik dari tempat domisili ke tempat sekolah yang jauh.
Dia berharap Menteri Rini dan kepala BKN memberikan kemudahan supaya guru PPPK 2021 bisa kembali ke sekolah asalnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FKPPPK) Kabupaten Banyuwangi Mohamad Sanur mengungkapkan dia dan temannya Wakiyat Khusaeni dimutasi keluar Kabupaten Banyuwangi.
Sanur dimutasi ke Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, sedangkan Wakiyat dipindahkan ke SMKN Maesan Bondowoso.
"Pesan Mendikdasmen Abdul Mu'ti bahwa guru akan dimutasi jika terjadi beberapa hal, yang pertama jika tempat tinggal guru tersebut jauh dari tempat tugasnya, maka akan dimutasi ke tempat lebih dekat," terang Sanur kepada JPNN, Selasa (11/2).
Kedua, jika di tempat asal kekurangan jam mengajar, maka guru tersebut akan dimutasi untuk memenuhi 24 jam mengajar.
Ketiga, atas permintaan sendiri.
Nyatanya, ujar Sanur, di Kabupaten Banyuwangi, pemetaan yang diusulkan Kacabdin Pendidikan wilayah Banyuwangi diduga ada unsur like dan dislike terhadap guru.
Guru-guru yang kritis terhadap kebijakan Kacabdin Banyuwangi diusulkan mutasi ke luar kabupaten.
"Sikap arogan yang dilakukan Kacabdin Banyuwangi benar-benar sudah keterlaluan. Saya dimutasi jauh dari keluarga kecil saya, padahal rusaknya moral anak bangsa selama ini karena orang tua jauh dari anak-anaknya," terangnya.
Dia melanjutkan, itu fakta dan realitanya, tetapi apa yang diusulkan Kacabdin Banyuwangi sudah penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Sanur berharap Mendikdasmen Abdul Mu’ti benar-benar melihat ini.
Komisi X DPR juga diimbau mengevaluasi kinerja para kacabdin kabupaten.
"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi jangan asa percaya laporan dari kacabdin kabupaten. Mohon dicek kembali permasalahannya apa," ujarnya.
Jika guru PPPK hanya mengkritik kebijakan (kacabdin kabupaten) seharusnya dijadikan bahan momentum untuk memperbaiki diri masing-masing. Jangan malah main mutasi. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad