Eks Anggota DPRD Medan Gantikan Almarhum Abdul Wahab di DPR RI

Jumat, 12 November 2021 – 23:56 WIB
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Mantan anggota DPRD Medan periode 2014-2019 Hendrik akan menggantikan posisi almarhum Abdul Wahab Dalimunthe di DPR RI.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut, Meilizar Latief mengatakan bahwa Hendrik merupakan peraih suara terbanyak kedua di bawah Abdul Wahab pada Pemilu 2019 lalu.

BACA JUGA: Berita Duka: Anggota DPR Abdul Wahab Dalimunthe Meninggal Dunia

"Nanti kami akan menyurati KPU Sumut untuk meminta pengesahan suara sah pada Pemilu 2019 lalu untuk tingkat DPR RI dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Sumut 1. Hasil dari KPU itu akan kami teruskan ke DPP di Jakarta," kata Meilizar, Jumat (12/11).

Setelah itu, kata Meilizar, DPP Partai Demokrat akan menerbitkan surat keputusan   Hendrik untuk menjadi anggota DPR RI menggantikan Abdul Wahab.

BACA JUGA: Ibu Imas Punya 18 Anak, Ada Ramuan Khusus, Anggota DPR Ini Kaget

"Sebelum itu ada syarat administrasi lain yang akan dilengkapi, seperti surat pernyataan bersedia dari Hendrik Sitompul untuk dilantik menjadi anggota DPR RI," pungkasnya.

Diketahui, Abdul Wahab Dalimunthe meninggal dunia pada Senin, 8 November 2021 di RS Columbia Medan.

BACA JUGA: Seragam ala Militer Anggota Komisi I DPR Dikritik, Hendri Ingat Waktu Kecil

Abdul Wahab merupakan sosok pria kelahiran 10 Januari 1939 yang mengawali kariernya sebagai birokrat dan melanjutkannya ke bidang politik.

Dia pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu (1967-1980). Kemudian menjadi Bupati Kabupaten Tapanuli Utara tahun 1985.

Abdul Wahab kemudian menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara (1998-2003). Lalu menjabat Ketua DPRD Sumut (2004-2009).

Pada periode selanjutnya, dia dipercaya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat periode 2009-2014, 2014-2019, 2019- 2024. Di usinya yang ke-80 tahun, dia menjadi anggota DPR tertua yang dilantik di periode 2019-2024. (mcr22/jpnn) 


Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler