Eks Anggota DPRD NTB yang Cabuli Anak Kandung Berpotensi Dihukum Kebiri

Jumat, 22 Januari 2021 – 19:22 WIB
Petugas kepolisian mendampingi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang merupakan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Eks anggota DPRD NTB berinisial AA (65) yang merupakan tersangka kejahatan seksual terhadap anak, berpotensi dikenai hukuman kebiri kimia.

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, NTB masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri kimia terhadap AA yang menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Tanpa Didampingi Ibu, Kondisi Korban Pencabulan Oleh Eks Anggota DPRD Memprihatinkan

"Kalau hukuman kebiri kimia itu masih kami kaji lebih dalam," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat.

Oleh karena itu, penyidik masih mencari petunjuk yang mengarah ke penerapan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

BACA JUGA: Astagfirullah, Pasien Covid-19 Begituan di Ranjang RSUD, Terekam CCTV, Viral!

"Kalau ada petunjuk yang mengarah ke sana (penerapan unsur pidana kebiri kimia), kami akan menindaklanjuti," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum korban asusila, Asmuni, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kepolisian mengumpulkan alat bukti terkait dengan penerapan unsur pidana kebiri kimia tersebut.

BACA JUGA: Tidur Sendirian di Kontrakan, Rani Merasa Ada yang Meraba, Terjadilah..

"'Kan sedikitnya ada dua alat bukti yang bisa menguatkan tersangka terancam dikebiri kimia," kata Asmuni.

Untuk mendukung hal itu, Asmuni mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang dapat membuka peluang penyidik dalam menerapkan unsur pidana kebiri kimia.

"Jadi, kami punya saksi yang bisa menguatkan bahwa memang sebelumnya pelaku diduga sudah melakukan perbuatan seperti ini (asusila). Nanti akan kami buka dan sampaikan ke penyidik dan juga di persidangan," tambahnya.

Terkait dengan identitas saksi tersebut, Asmuni enggan sampaikan. Namun, dia memastikan bahwa saksi ini masih ada ikatan keluarga dengan tersangka.

"Rekamannya juga ada. Akan tetapi, sekarang belum bisa kami sampaikan. Yang jelas ada dugaan rentetan kejadian, dan itu bisa jadi alat bukti," ucapnya.

Dalam aturannya, penerapan unsur pidana kebiri kimia dapat diberlakukan apabila pelaku pernah dipidana karena melakukan tindak pidana serupa, yakni pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perbuatan pelaku dilakukan kepada lebih dari satu orang yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler