jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean mengatakan penyidik Bareskrim Polri harus segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Muhammad Kece sebelumnya dihajar oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
BACA JUGA: Polisi Sebut Eks Anggota FPI Bantu Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Aziz Bereaksi Begini
Pihak Bareskrim belakangan menyampaikan ada tiga orang tahanan yang membantu Napoleon saat melakukan penganiayaan terhadap YouTuber kontroversial itu.
Salah satu yang membantu adalah Maman Suryadi eks Panglima Laskar Pembela Islam atau organisasi sayap FPI.
BACA JUGA: Muhammad Kece Babak Belur Dihajar Napoleon, Bang Reza Ungkap Aturan Main di Penjara
"Alasan pelaku memukuli M Kece tidak bisa dibenarkan sama sekali. Napoleon Bonaparte dan ketiga pelaku yang membantunya harus diproses hukum," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Selasa (21/9).
Eks ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu juga menyarankan supaya para terduga pelaku dikurung dalam ruangan tahanan terpisah.
BACA JUGA: Tes PPPK 2021, Prof Zainuddin Protes Guru Honorer Dianggap Tak Bermutu
Ferdinand menyebut para pelaku yang menghajar Muhammad Kece tidak bisa dibiarkan bergabung dengan tahanan lainnya.
"Bahaya bagi keamanan tahanan yang lain karena bisa saja para pelaku ini melakukan kekerasan kepada siapa pun," ucap Ferdinand.
Mantan politikus Partai Demokrat itu juga menanggapi keterlibatan eks anggota FPI dalam membantu eks Kadiv Hubinter Polri itu menghajar Muhammad Kece.
"Secara khusus kepada (mantan) anggota FPI yang terlibat dalam kekerasan, ini membuktikan bahwa memang FPI itu radikal, suka dengan kekerasan dan berbahaya bagi persatuan," tutur Ferdinand.
Dia pun mengingatkan agar aparat tetap mengawasi eks anggota FPI, organisasi yang telah dibubarkan pemerintah.
"Maka itu harus diawasi terus jangan sampai (eks) anggota-anggota FPI ini mendirikan organisasi baru setelah dibubarkan," tandasnya. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam