Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Ditahan KPK Terkait Kasus Pemotongan Uang SKPD

Kamis, 13 Agustus 2020 – 21:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait menahan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin alias RY, Kamis (13/8). Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin alias RY, Kamis (13/8).

Penahanan terhadap Rahmat dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi eks Bupati Bogor, KPK Garap Direktur RSUD Cileungsi

"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014 selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

Lili menambahkan, Rahmat yang merupakan mantan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu, ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA: Istri Ketiga Tepergok Masuk Hotel, Pulang ke Rumah Langsung Dibantai Suami, Pakai Linggis

Untuk diketahui, KPK kembali menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.

Rahmat Yasin yang baru bebas pada pertengahan tahun lalu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.

BACA JUGA: Baru 20 Hari Ditahan, Yuda Ditemukan Tewas Tertelungkup di Dalam Sel Tahanan

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

BACA JUGA: Bocah Perempuan Disuruh Beli Rokok ke Warung, Ternyata Cuma Modus, Astagaaa Mirul

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler