Eks Bupati Kuansing Andi Putra Dibebaskan dari Penjara

Rabu, 17 Januari 2024 – 13:01 WIB
Keluarga saat menjemput Eks Bupati Kuansing, Andi Putra (baju putih tengah) di Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru. Foto: source for JPNN .com

jpnn.com, KUANSING - Terpidana kasus korupsi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA), eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra dibebaskan bersyarat dari Rutan Sialangbungkuk.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Mulyadi mengatakan Andi Putra dibebaskan hari ini Rabu 17 Januari 2023.

BACA JUGA: 10 Boks Logistik Pemilu Dibongkar di Gudang KPU Kuansing, Polisi Kawal Ketat

“Benar. Beliau, Andi Putra dapat PB, pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik,” kata Mulyadi kepada JPNN.com.

Meski sudah dibebaskan, Andi Putra masih harus wajib lapor ke Bapas. “Masih wajib lapor sama Bapas. Ini masih berproses di sana,” tururnya.

BACA JUGA: Begini Upaya idsMED Mengurangi Kerugian Sistemik Peredaran Alat Kesehatan Ilegal

Andi Putra merupakan terpidana kasus suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).

Dia ditangkap pada 18 Oktober 2021 oleh Tim KPK saat melakukan perjalanan ke Pekanbaru.

BACA JUGA: Sakumini Carrier Adjustable Hipset, Dirancang Khusus Memudahkan Bunda Menjaga Si Kecil

Setelah proses persidangan, Andi Putra divonis hukuman penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan serta denda sebesar Rp 200 juta pada tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kemudian pada Kamis 8 Juni 2023 Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Riau. (mcr36/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler