Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dihadirkan di Sidang Suap Penyidik KPK AKP Robin

Senin, 18 Oktober 2021 – 12:03 WIB
Bupati non aktif Kutai kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita menjadi tersangka TPK menerima gratifikasi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

BACA JUGA: Buat Apa Anak Alex Noerdin Bawa Rp 1,5 Miliar ke Jakarta? KPK Curiga

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari akan menjadi saksi dalam sidang tersebut.

"Hari ini, (saksi) Rita Widyasari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (18/10).

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Dewi Rana Amir Angkat Bicara

Dalam surat dakwaan, Rita disebut memberi uang kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 5.197.800.000,00.

Uang itu dimaksudkan agar kedua terdakwa membantu mengurus aset-aset Rita yang disita KPK.

BACA JUGA: Ini 4 Petisi Guru Honorer Jelang Tes PPPK Tahap II, Lihat yang Terbanyak Dukungannya

Di balik persetujuan itu, diduga terdapat keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Politikus Golkar itu diduga mengenalkan Stepanus Robin kepada Rita pada Oktober 2020.

Kedua terdakwa sempat menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang untuk membicarakan strategi terkait kepentingannya.

"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa (Robin) dan Maskur Husain," bunyi surat dakwaan AKP Robin.

Jaksa KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka ialah Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha, dan Evodie Dimas.

Nama Adelia dan Usman disebut dalam pengurusan aset karena nomor rekeningnya digunakan oleh Rita untuk mentransfer uang.

BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Nomor 1 Pengakuan Korban

Sementara Evodie Dimas merupakan ajudan dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Dalam surat dakwaan, Evodie Dimas disebut sempat menyerahkan sejumlah uang kepada kedua terdakwa.

Adapun uang itu diberikan dengan janji agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bantuan sosial (Bansos). (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler