Eks Bupati Laporkan 44 Mantan Anggota Dewan ke Kejati

Senin, 16 Januari 2017 – 17:54 WIB
Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan laporkan 44 anggota DPRD Cimahi periode 2009-2014 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (16/1).

Dia menuding puluhan anggota dewan itu terlibat korupsi anggaran perjalanan dinas.

BACA JUGA: Hap! Tim Saber Pungli OTT Pegawai Disdik Medan

Ade mendesak pihak kejati segera menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2010-2011 itu.

"Saya ingin menyerahkan surat ke Kejati Jawa Barat mengenai kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi," ujar Ade kepada wartawan.

BACA JUGA: Dua Pegawai Pemkot Jakpus Diperiksa Bareskrim

Seperti diketahui, Ade sebelumnya sempat terjerat kasus yang sama. Bahkan pada 2015 lalu, bekas politikus Partai Demokrat ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dan divonis dua tahun penjara.

Namun setahun kemudian Mahkamah Agung menyatakan mantan ketua DPRD Cimahi itu bebas dari semua dakwaan.

BACA JUGA: Gugatan Soal Lahan Sumber Waras Ditolak, Ini Kata Ahok

Selain untuk menindaklanjuti kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi yang belum tuntas, Ade juga mengaku ingin bersilaturahmi kepada Aspidsus Kejati Jabar.

"Ingin silaturahmi kepada Aspidus kejati jabar dan ingin mengingatkan kembali kasus perjalan dinas DPRD Cimahi yang menurut saya belum tuntas. Para legislator itu harus diperiksa kembali dan dijadikan sebagai tersangka," tandasnya. (nif/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Ingatkan Kader Tak Jadi Bagian Penindas Rakyat


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler