jpnn.com - jpnn.com -Dua pegawai pemerinta kota Jakarta Pusat telah diperiksa Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Proyek pembangunan tempat ibadah itu menggunakan APBD tahun 2010.
BACA JUGA: Gugatan Soal Lahan Sumber Waras Ditolak, Ini Kata Ahok
"Saya hanya mengetahui ada dua orang yang sedang diperiksa, yakni Kabag Umum dan Kasubbag Rumah Tangga saat itu," kata Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede saat dikonfirmasi, Rabu (11/1).
Dia menjelaskan, Kabag Umum Pemkot Jakpus pada 2010 berisial RS. "Kini dia sudah bertugas Bagian Badan Pengelolaan Aset Daerah Balai Kota DKI," ujarnya.
BACA JUGA: Ssttt, Ada Warga Melapor Masjid Pemkot Jakpus Dikorupsi
Sementara Kasubbag Rumah Tangga Walikota Jakarta Pusat berinisial BG. "Sekarang menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan," tuturnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kantor Wali Kota Jakpus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Ada Aroma Korupsi di Proyek Masjid Pemkot Jakpus
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga