Eks Direktur Adhi Karya Ditetapkan jadi Tersangka

Pengembangan Kasus Hambalang di KPK

Jumat, 01 Maret 2013 – 18:15 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pembanguan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat bertambah.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (1/3) resmi menetapkan (mantan) Kepala Divisi Konstruksi I atau (mantan) Direktur Operasi PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama TBMN. TBMN adalah (mantan) Kepala Divisi Konstruksi I atau (mantan) Direktur Operasi PT Adhi Karya (persero)," kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (1/3).

Dia menegaskan, penetapan tersangka terhadap TBMN ini setelah melalui proses gelar perkara dan pengembangan kasus pengadaan sport center Hambalang.

Kata dia, Jumat (1/3) sore,  penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Kemudian, menyimpulkan bahwa ada keterlibatan TBMN dalam dugaan korupsi Hambalang 2010-2012.

"Yang bersangkutan disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Sejak 1 Maret 2013 (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Johan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Sulthan Tour Disandera Jamaah Umrah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler