Eks Direktur Angkasa Pura II Divonis Penjara 30 Bulan

Rabu, 08 April 2020 – 17:15 WIB
TAHANAN KPK: Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (2/8) dini hari. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).

Andra juga divonis hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

BACA JUGA: Soal Pembebasan Napi Korupsi, Misi Pribadi Menteri Yasonna?

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/4).

Fahzal juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan vonis terhadap Andra.

BACA JUGA: Teganya Korupsi Uang untuk Tanah Makam Warga, Awas Kena Azab

Untuk hal yang memberatkan, Andra dinilai tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Untuk hal yang meringankan, Andra dipandang belum pernah menjalani proses hukum.

Selain itu, majelis hakim pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat membuka tiga rekening yang telah diblokir, meliputi BNI, BCA dan Mandiri. 

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya

Andra dinilai terbukti secara sah meyakinkan menerima suap USD 71.000 dan SGD 96.000 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). 

Perbuatan Andra itu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini baik Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan terdakwa Andra menyatakan pikir-pikir. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Vonis terhadap Andra lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler