jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum BUMN Pertamina berinisial LBD sebagai tersangka kasus korupsi.
Penyidkk Dittipidkor Bareskrim Polri membidik LBD pada tindak pidana korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai angka Rp 348 miliar.
Arief menjelaskan perbuatan korupsi yang melibatkan pelaku terjadi pada 2013 lalu. Ketika itu, Pertamina melakukan rapat penyusunan anggaran dan disepakati anggaran senilai Rp 2.070.000.000.000 untuk membeli tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
"Tanah untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT. Pertamina serta seluruh anak perusahaannya," ujar Arief dalam siaran persnya, Rabu (6/11).
Kemudian, selama 2013 hingga 2014, dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi dari PT. PSP dan PT. BSU dengan harga Rp 1.682.035.000.000.
BACA JUGA: Perjalanan Hidup Jenderal Multitalenta Iwan Bule, dari Sepak Bola ke Pertamina
Arief menyebut proses pembelian tanah yang dilakukan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Telah terjadinya pemahalan harga, pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi," urai dia.
Sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2017 lalu, penyidik sudah melakukan rangkaian permintaan keterangan terhadap 84 saksi dan juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Saat ini polisi bakal segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976," jelas dia.
Akibat perbuatannya, LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan