jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil /Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya periode 2018-2021 M. Rizal Sutjipto pada Rabu (6/11).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
BACA JUGA: KPK Periksa GM PT Jembatan Nusantara dan Penilai KJPP MBPRU Batam
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MRS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada MRS.
BACA JUGA: Usut Kasus Bansos Presiden era Jokowi, KPK Periksa Pihak Swasta Ini
Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga