jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD113 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto.
BACA JUGA: Sambut Pesta Demokrasi, Pertamina Patra Niaga JBB Siagakan Satgas Distribusi BBM & LPG
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Wawan menjelaskan Karen telah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis, dan ekonomis, serta kajian risiko.
BACA JUGA: Menjelang Pemilu, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3Kg di Pantura-Madura
Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Train satu dan Train dua.
Selain itu, Karen telah bertindak memberikan kuasa kepada Yenni Andayani untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train satu walaupun seluruh direksi belum menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD).
BACA JUGA: Jaga Stabilitas Energi Jelang Pemilu, Pertamina Monitor Distribusi BBM di Jateng dan DIY
Karen juga memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto untuk menandatangani LNG SPA CCL Train dua tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris, dan persetujuan RUPS PT Pertamina (Persero), serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Karen juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Blacstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy, Inc. dengan tujuan untuk memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone.
Atas perbuatannya, Karen telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 dan USD104.016. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186," kata jaksa Wawan.
Wawan menjelaskan jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.
Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pemilu 2024, Pertamina Tambah Stok LPG di Pantura-Madura, Sebegini Banyaknya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga