Eks Dirut PT INTI Disebut Berutang ke Mantan Dirkeu AP II

Rabu, 29 Januari 2020 – 21:40 WIB
Kasus suap. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Sopir mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara, Endang Suherman menyebut bosnya memiliki utang dengan mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Endang menyatakan, utang itu diketahuinya dari hasil pembicaraan dengan Darman.

BACA JUGA: Terima Suap di Tiongkok, Mantan Presiden Interpol Dihukum 13 Tahun Penjara

"Beliau bilang untuk bayar utang, saya (Darman Mappangara) sudah ditagih utang sama Pak Andra," kata Endang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal pembahasan utang piutang antara Endang dengan Darman. Kepada Jaksa, Endang mengaku bahwa pembicaraan itu dilakukan di dalam mobil.

BACA JUGA: Wapres Maruf Sebut Tak Mau Ada Matahari Kembar, Kode Apa Nih?

"Cuma kalau untuk itu saya enggak langsung nanya. Beliau yang bilang ke saya," ucap Endang.

Endang menyebut, pembicaraan itu berlangsung saat dirinya hendak mengantarkan uang yang pertama kalinya pada April 2019. Saat itu, kata Endang, dia diperintah Darman untuk membayarkan utangnya ke Andra.

BACA JUGA: Kasus Suap Wahyu Setiawan, KPK Pastikan Bakal Ada Tersangka Lain

"Saya minta tolong antaruang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," ujar Endang.

Saat ditanya berapa besaran utang yang harus dibayarkan Darman, Endang tidak mengetahuinya. Endang juga mengaku saat itu tidak tertarik untuk mengetahuinya.

Salah satu tim penasihat hukum Andra, Pahrozi lantas bertanya kepada Endang terkait peristiwa pada 26 juli 2019. Dia menyebut, Endang menerima uang dari Taswin Nur sebesar USD 30.000.

"Saya lihat pada tulisan di amplop tertulis USD 30 ribu dan tidak membuka amplop itu," jelas Endang.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700.

Penerimaan suap tersebut dilakukan agar PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diduga dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler