Eks Diskotik Jadi Gudang Narkoba

Sita 189 gram Sabu, 51,6 gram Putaw dan 143 Butir Pil Ekstasi

Sabtu, 13 Oktober 2012 – 17:55 WIB
GORONTALO - Setelah dua kali melakukan penggeledahan. Polres Gorontalo Kota akhirnya berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkoba, Jumat (11/10). Gudang narkoba itu berada di dalam gedung eks diskotek Zig Zag, milik narapidana kasus narkoba LN alias Ipul di Jl. H.B  Yasin (eks Agus Salim), Kota Gorontalo.

Di tempat itu, petugas Polres Gorontalo Kota menemukan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Nilainya ditaksir lebih kurang Rp 500 juta. Terdiri sebanyak 200 paket sabu seberat 189,6 gram, dua paket besar putau seberat 51,6 gram dan pil ekstasi sebanyak 143 butir. Selain itu ditemukan pula 78 paket sabu siap edar. Untuk sementara berat 78 paket sabu tersebut belum diketahui. Sebab, 78 paket sabut itu masih akan dilakukan penimbangan oleh Polres Gorontalo Kota.

Uniknya, ratusan gram narkoba dan pil ekstasi itu disimpan cukup rapi. Yakni di dalam sebuah bangku kayu yang dimodifikasi. Sehingga pada awal penggeledahan petugas tak sempat menaruh curiga terhadap bangku tersebut.

Pantauan Gorontalo Post, penggeledehan dimulai sekitar pukul 14.00 wita. Kala itu petugas menyisir ruangan yang ada di lantai tiga dalam gedung. Dalam penggeledahan itu tersangka Ipul serta sejumlah keluarga turut menyaksikan. Tak ketinggalan sejumlah aparat kecamatan dan kelurahan ikut menyaksikan penggeledahan. Semua sudut ruangan sudah dibongkar. Tapi petugas namun tidak menemukan barang bukti.

Hanya saja insting Kapolres Gorontalo Kota AKBP Dudi Hadiwidjaya memang cukup kuat. Mantan Kapolres Limboto itu agak curiga dengan bangku di salah satu ruangan yang menjadi tempat penyimpanan barang. Memang bila dilihat sekilas, di ruangan tersebut memang hanya terisi tumpukan barang bekas berupa kayu dan peralatan diskotik era 1999 silam. Ia pun  memerintahkan beberapa anggota Satuan Narkoba untuk membongkar bangku yang terletak di tengah ruangan berukuran 7x6 itu.

Begitu bangku dibongkar, petugas mendapatkan dua bungkusan yang diisi dalam kantong plastik. Sekitar pukul 17.30 wita petugas langsung menggelandang Ipul ke Polres Gorontalo Kota. Ipul dibawa dengan tangan terborgol. Termasuk barang bukti narkoba miliknya untuk proses pemeriksaan.

Tak lama berselang, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Budi Waseso tiba di Polres Gorontalo Kota untuk mengkroscek secara langsung babuk narkoba tersebut. Disaksikan tersangka Ipul, satu persatu bungkusan dibuka oleh Kapolda Budi Waseso bersama Kapolres Dudi Hadiwidjaya. Bungkusan pertama berisi ratusan paket plastik bening kosong yang digunakan untuk mengisi sabu-sabu dan putau. Bungkusan kedua berisi beragam jenis narkoba berupa sabu-sabu, putau,  ekstasi, dan timbangan digital yang digunakan untuk mengukur berat dari sabu-sabu dan putau. Setiap paket sabu-sabu punya sandi atau kode tersendiri yakni TS Black dan TS V.

Kapolda Budi Waseso menanyakan ke Ipul arti dari sandi tersebut, namun Ipul mengaku tidak tahu apa-apa. "Semua narkoba ini sebenarnya sudah dari sejak tahun 2010 lalu sebelum saya ketangkap. Saya dapat narkoba ini dikirim langsung dari Jakarta melalui paket pengiriman barang,"aku Ipul di hadapan Kapolda.

Ipul juga mengaku bahwa narkoba itu sudah expair. Namun, semua keterangan Ipul itu langsung dibantah Kapolda yang menyatakan bahwa barang itu baru saja diterimanya. Hal ini dibuktikan dari kemasan paket sabu-sabu itu diproduksi tahun 2012. "Kau  tidak bisa mengelak lagi dengan adanya temuan narkoba sebanyak ini. Beruntung kau masih diberi umur panjang setelah dilumpuhkan masih berhasil kabur. Sudah berapa banyak warga Gorontalo  telah diracuni dan berapa ribu lagi yang akan menjadi korban kedepan dengan narkoba yang kamu miliki ini,"ujar Kapolda dihapadapan Ipul.

Mendengar pernyataan Kapolda, Ipul hanya bisa tertunduk lesu bagaikan kucing basah. Setelah dihitung satu-persatu, ternyata jumlah masing-masing narkoba itu cukup banyak. Misalnya, untuk jenis shabu-shabu sebanyak 200 paket kecil beratnya mencapai 189,6 gram, 78 paket sabu siap edar yang beratnya belum diketahui,  dua paket besar putau seberat 51,6 gram dan pil ekstasi sebanyak 143 butir.
 
Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Budi Waseo didampingi Kapolres Dudi Hadiwidjaya dalam keterangan Persnya mengatakan, kasus ini akan disidik dengan serius sampai pada jaringanya diatasnya.  "Tersangka Ipul ini jelas-jelas sudah masuk kategori sebagai bandar besar. Sebab dengan babuk narkoba sebanyak ini harus diedarkan. Jika hanya dipakai sendiri pasti yang bersangkutan mati,"kata Budi Waseso.
 
Jenderal satu bintang dipundaknya ini mengakui pula, bahwa tersangka Ipul sudah termasuk bandar dan pengedar yang profesional dan punya jaringan sindikat cukup besar.  Dan menurut analisa Kapolda Budi Waseso, di daerah Gorontalo, Ipul punya konsumen atau pangsa pasar narkoba yang cukup banyak. Hal ini dibuktikan dengan tersedianya narkoba siap pakai dan siap pula untuk dipasarkan.  "Seharusnya sudah lama tersangka Ipul ini ditangkap. Tersangka sempat melarikan diri walaupun kita sudah lumpuhkan tapi masih selamat,"tegasnya.

Bagaimana dengan status Ipul yang saat ini masih sebagai warga binaan Lapas Gorontalo yang tengah menjalani  program Asimilasi perihal kasus narkoba" Dengan tegas Kapolda Budi Waseso menyatakan bahwa, untuk kasus lama yang masa hukumanya sedang dijalani di Lapas saat ini berjalan sendiri. Namun, untuk kasus temuan babuk narkoba yang baru itu akan diproses lagi dengan perkara yang baru.

"Tetap kita akan proses pidananya dengan masalah yang baru. Untuk Yang lama lain lagi, itu tetap jalan. Nanti hukumanya akan lebih berat lagi karena tersangka Ipul mengulangi perbuatan yang samam,"tandas Kapolda bahwa pihaknya melalui Polres Gorontalo Kota akan berkoordinasi dengan pihak BNNK sehubungan dengan adanya temuan paling besar narkoba dalam beberapa tahun terakhir ini.(roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bule Bawa Sabu Bernilai Rp5 Miliar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler