Eks GAM Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Rabu, 23 Agustus 2017 – 05:54 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Aceh yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengajukan gugatan uji materi alias judicial review (JR) atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, mereka mempersoalkan pasal 571 huruf d UU Pemilu yang membatalkan dua pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA).

BACA JUGA: Persoalkan Verifikasi Parpol Baru, PSI Gugat UU Pemilu ke MK

Dua pasal itu mengatur rekrutmen Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Pengawas Pemilihan Aceh.

Anggota DPR Aceh Samsul Bahri menyatakan, pembatalan dua pasal dalam UU PA yang berimplikasi pada struktur KIP dan Pengawas Aceh merupakan pelanggaran.

BACA JUGA: Jokowi: Tak Ada Institusi Punya Kekuasaan Multak, Apalagi Diktator

Pasalnya, hal itu bertentangan dengan pasal 8 dan pasal 263 UU PA. Dalam ketentuannya, semua regulasi yang berkaitan dengan Aceh harus melibatkan DPR Aceh.

’’UU Aceh itu lex specialis dan bagian dari perjanjian Helsinki. Itu harus dihormati,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA: Tak Rela Pemerintah Gunakan UU Haji, Sholeh Gugat UU PKH ke MK

Selama enam bulan pembahasan UU Pemilu berlangsung di pansus, pihaknya tidak sekali pun mendapat ajakan untuk dilibatkan.

Secara substansi, pihaknya tidak mempersoalkan jika struktur dan rekrutmen KIP dan Pengawas Pemilihan Aceh diubah. Hanya, hal itu tidak bisa dilakukan tanpa pelibatan DPR Aceh.

’’Jadi, kekhususan Acehnya di mana? Di mana konsekuensi komitmen tinggi (perjanjian Helsinki) dulu yang mendasari lahirnya UU Aceh?’’ imbuhnya.

Sementara itu, Partai Perindo mengikuti jejak dua partai baru lainnya yang menggugat ketentuan verifikasi partai peserta pemilu.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono mengungkapkan, ketentuan yang hanya mewajibkan partai baru dalam proses verifikasi merupakan diskriminasi dan bertentangan dengan asas pemilu.

’’Asasnya kan Lugas Jurdil. Adil itu ya harus diperlakukan sama sebagai peserta pemilu,’’ ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, kondisi internal dan demografi Indonesia hari ini dengan lima tahun lalu berbeda. Dengan demikian, proses verifikasi harus tetap dilakukan kepada semua partai politik. (far/c5/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puji Performa MK di Forum Internasional, Habib Aboe Bakal Hadir di Solo


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler