Eks GM PGN Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 19 Agustus 2009 – 16:51 WIB
JAKARTA- Mantan General Manager (GM) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Timur, Triyono, dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh jaksa KPK di PN Tipikor

Dia dinilai terbukti telah menerima gratifikasi dan memeras rekanan mencapai Rp7,306 miliar selama menjabat tahun 2003 sampai 2006

BACA JUGA: Iwan Herdiansyah Diduga Danai Pengeboman

"Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 11 dan 12 huruf e, Undang-undang 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ucap jaksa KPK Supardi saat membacakan tuntutan Rabu (19/8), di Pengadilan Tipikor.

Selain hukuman badan, kepada majelis hakim yang diketuai Sutiyono, jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan
Serta hukuman uang pengganti sebesar Rp7,306 bisa berubah menjadi penjara tambahan selama 2 tahun, jika sebulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) tak diganti Triyono, baik itu dengan uang tunai atau melelang harta bendanya.

Triyono langsung menganggap tuntutan jaksa tersebut tak adil

BACA JUGA: Polisi Optimis Tangkap 4 DPO Baru

Dalihnya, bukan hanya dia yang menikmati uang, tapi mengalir juga ke pejabat PGN lain
Triyono ditahan KPK di Lapas Cipinang sejak 18 Februari

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Pers Harus Perbaiki Diri Setiap Saat

Kasus Triyono berawal dari adanya krisis gas di Jawa Timur tahun 2003 untuk pasokan PLN Jawa Timur

Untuk mengatasinya, PGN membuka proyek pipanisasi yang memberikan pasokan 420 juta kubik per hariProyek inilah yang dijadikan alat Triyono untuk memeras atau menerima hadiah rekanan(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Turunkan Kemiskinan, SBY Banggakan Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler