Dia dinilai terbukti telah menerima gratifikasi dan memeras rekanan mencapai Rp7,306 miliar selama menjabat tahun 2003 sampai 2006
BACA JUGA: Iwan Herdiansyah Diduga Danai Pengeboman
"Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 11 dan 12 huruf e, Undang-undang 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ucap jaksa KPK Supardi saat membacakan tuntutan Rabu (19/8), di Pengadilan Tipikor.Selain hukuman badan, kepada majelis hakim yang diketuai Sutiyono, jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan
Triyono langsung menganggap tuntutan jaksa tersebut tak adil
BACA JUGA: Polisi Optimis Tangkap 4 DPO Baru
Dalihnya, bukan hanya dia yang menikmati uang, tapi mengalir juga ke pejabat PGN lainBACA JUGA: Dahlan Iskan: Pers Harus Perbaiki Diri Setiap Saat
Kasus Triyono berawal dari adanya krisis gas di Jawa Timur tahun 2003 untuk pasokan PLN Jawa TimurUntuk mengatasinya, PGN membuka proyek pipanisasi yang memberikan pasokan 420 juta kubik per hariProyek inilah yang dijadikan alat Triyono untuk memeras atau menerima hadiah rekanan(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Turunkan Kemiskinan, SBY Banggakan Daerah
Redaktur : Tim Redaksi