Eks Jaksa Agung RI Ungkap Kejahatan HAM Myanmar di Forum PBB

Rabu, 14 Maret 2018 – 20:35 WIB
Warga Rohingya di Myanmar. Foto: Picture Alliance/DPA/M Alam

jpnn.com, JENEWA - Kepala Tim Pencari Fakta PBB Marzuki Darusman membeberkan bukti kejahatan HAM Pemerintah Myanmar terhadap etnis Rohingya. Hal itu disampaikannya di depan Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Senin (12/3).

Dalam laporannya TPF menyimpulkan bahwa negara tersebut telah melakukan kekejian yang mengerikan terhadap etnis minoritas di negara bagian Rakhine, Kachin, dan Shan.

BACA JUGA: Retak Lagi, Fatah Tuding Hamas di Balik Jebakan Ranjau Darat

’’Kami memiliki ratusan laporan kredibel yang sangat mengerikan,’’ ungkap Kepala TPF Marzuki Darusman.

Pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, yang menginjak usia 73 tahun pada 26 Januari lalu tersebut didapuk untuk membacakan rentetan fakta yang didapat di lapangan.

BACA JUGA: Opini Hawking tentang Black Hole, Ketiadaan Tuhan dan Alien

Laporan yang dipaparkan berdasar 600 wawancara mendalam dengan para korban dan saksi mata yang kini berada di Bangladesh, Malaysia, dan Thailand. Mereka tidak bisa mencari fakta di Myanmar secara langsung karena Burma menolak.

Penggalian data juga dilakukan lewat analisis gambar satelit, foto-foto, dan video terkait. Seluruhnya menunjukkan pelanggaran aturan perundang-undangan internasional.

BACA JUGA: Alhamdulillah, PM Hamdallah Selamat dari Jebakan Ranjau

Menurut mantan Jaksa Agung Indonesia itu, kekejian yang terjadi di tiga negara bagian Myanmar tersebut menunjukkan pola pelanggaran HAM yang lama dan sistematis.

Terutama operasi pembersihan etnis di Rakhine sejak Agustus tahun lalu. Operasi tersebut membuat sekitar 700 ribu penduduk Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

TPF, kata Marzuki, mendapatkan kisah-kisah yang menyayat hati dari para korban. Militer Myanmar yang seharusnya membasmi Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) malah menjadi pelaku utama pelanggaran HAM di Rakhine.

Salah seorang perempuan Rohingya yang berhasil selamat menceritakan kepedihannya saat harus memilih anak mana yang harus diselamatkan. Militer Myanmar masuk ke rumah dan langsung menarik putrinya.

Salah satu putranya berusaha menolong saudaranya dan berakhir dengan dipukuli. Ibu malang itu tidak bisa berbuat apa-apa. Dia lantas memilih lari bersama dua anaknya yang lain. Keesokan harinya dia dan suaminya menemukan jasad putranya. Adapun putrinya tidak pernah ditemukan.

’’Bagaimana saya bisa melanjutkan hidup setelah mengalami semua ini,’’ ucap perempuan itu sebagaimana ditirukan Marzuki.

TPF tidak menemukan adanya indikasi bahwa militer Myanmar berusaha melindungi penduduk Rohingya. Di lain pihak, hanya sebagian kecil dari pasukan militer itu yang diproses secara hukum. Sisanya bebas begitu saja.

Menanggapi laporan TPF PBB, pemerintah Myanmar langsung menampik semua tudingan. ’’Kredibilitas laporan itu sangat minim,’’ kata Juru Bicara Pemerintah Myanmar Zaw Htay. (sha/c15/pri)

 

Temuan Pelanggaran HAM Berat

• Pola operasi pembersihan di Rakhine selalu sama. Yaitu, berujung pada pengosongan dan penghancuran seluruh desa.

• 319 desa terbakar mulai 25 Agustus 2017.

• Rata-rata penduduk tewas ditembak, sebagian dari jarak dekat.

• Beberapa penduduk dibakar hidup-hidup. Korban pembakaran adalah orang tua, orang cacat, dan anak-anak yang tidak bisa melarikan diri. Sebagian lagi digorok hingga tewas.

• Perempuan dan para gadis diperkosa. Beberapa diperkosa masal. Beberapa bagian tubuh korban pemerkosaan juga dimutilasi.

• Beberapa perempuan diculik dan diperkosa di kamp pasukan militer.

• Bayi dan anak-anak ikut dibunuh tanpa terkecuali.

• Militer Myanmar menyerang warga Rohingya yang melarikan diri.

 

Rekomendasi

• Membentuk badan penyelidikan independen untuk menginvestigasi, mendokumentasikan, mencari, dan menganalisis pelanggaran HAM di Myanmar.

• Menggunakan data itu untuk membawa pihak-pihak yang bersalah ke Pengadilan Kriminal Internasional.

 

* Hasil Kerja Tim Pencari Fakta Myanmar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat dari Kabinet, Ternyata Sering Menghina Trump


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler