Eks Kacab BSM Medan Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Sembunyi di Bandung

Rabu, 02 Februari 2022 – 02:05 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan W, mantan Kepala Cahang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan. FOTO: ANTARA/HO-Kejati Sumut

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, berinisial W akhirnya ditangkap tim intelijen Kejati Sumut.

Buronan tersebut ditangkap terkait kasus korupsi kredit fiktif Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS Medan tahun 2011.

BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Digerebek di Sebuah Rumah, Diduga Berbuat Mesum, Tuh Penampakannya

"Tersangka W diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumur IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa (1/2) malam

Ia menyebutkan tersangka ditangkap pada Minggu (30/1). Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA: AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat setempat ikut membantu menangkap tersangka.

"Setelah kami tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut," kata Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan.

BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Diintai Warga, Tengah Malam Digerebek, Astaga

Ia mengatakan tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO ) sejak 41 Desember 2018 dan selama melarikan diri berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

Usai ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO.

Disebutkan dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24.804.178.121.

Ia menambahkan dalam perkara dimaksud ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidsna Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," demikian Dwi Setyo Budi Utomo.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler