jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Pidsus Kejari Jayapura menetapkan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga rakyat tahun anggaran (TA) 2021.
Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan dalam perkara dugaan rasuah itu pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka.
BACA JUGA: Siapa Pejabat Basarnas yang Terima Uang Korupsi Pengadaan Truk Angkut?
"Baru eks kepala dinas berinisial JW. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya," ucap Alex, Selasa (29/8).
Alex menyebut JW disangka korupsi dengan modus proyek fiktif.
BACA JUGA: Sahroni Minta Polri Segera Memberantas Judi Slot yang Dinilai Berbahaya
Hal itu lantaran proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut tidak dikerjakan.
Ironisnya, kata Alex, meski tidak dikerjakan alias fiktif, anggarannya tetap dicairkan.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Bantah Lakukan Kriminalisasi di Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham
"Nilai pekerjaan Rp 3 miliar, dicairkan 2,4 miliar. Uang tersebut diterima JW secara bersih Rp 1,9 miliar," jelasnya.
Peran JW dalam perkara tersebut sebagai sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan.
Sejauh ini, kata mantan Aspidus Kejati Papua itu, pihaknya sudah memeriksa 13 orang saksi.
Terkait penahanan JW, Alex menjelaskan tidak dilakukan lantara tersangka dinilai kooperatif.
"Kami akan segara lakukan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya. (mcr30/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima, Konon Sudah Tersangka
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji