jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan 18 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM.
Tercatat, Djoko mengajukan PK per Selasa (5/1) kemarin. PK telah didaftarkan dan memiliki nomor 97 PK/Pid.Sus/2021.
BACA JUGA: Sidang Penentuan Nasib Irjen Djoko Susilo di Polri Segera Digelar
MA belum menunjuk majelis hakim dalam permohonan PK oleh Djoko ini. Sebab, permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.
Di sisi lain, Djoko menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum dalam pengajuan PK ke MA ini.
BACA JUGA: Seorang Ibu Berteriak Histeris Saat Lihat Anaknya Melakukan Aksi Nekat di Kamar
Sebagai informasi, Djoko telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dan diperberat dalam putusan kasasi MA. Oleh hakim, yang bersangkutan dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.
Sebagai penyidik perkara ini, KPK sudah menyerahkan aset rampasan senilai Rp 11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
BACA JUGA: Berita Duka: Riat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
BACA JUGA: Ari Berseragam TNI Saat Dijemput Anggota Kodim di Kamar Kos, Ada Perempuan, Tak Disangka Ternyata
Rumah Djoko di Solo pun telah disita pada 2013 silam dan dijadikan museum batik. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan