jpnn.com, PEKANBARU - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, menggeledah ruang kerja Sekwan DPRD Riau, terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020-2021.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (10/9), di ruang Sekwan DPRD Riau, yang merupakan ruang kerja mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun alias Bang Uun, pada saat dugaan korupsi itu terjadi.
BACA JUGA: Momen Langka Menjelang Pilgub Riau 2024, Irjen Iqbal jadi Inisiatornya
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penggeledahan itu untik mencari dan mengumpulkan berkas yang berkaitan dengan perkara SPPD Fiktif.
“Benar, penggeledahan dilakukan oleh Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif yang saat ini sedang diusut,” kata Anom saat dikonfirmasi JPNN.com.
BACA JUGA: Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!
Anom menyebut penggeledahan masih dilakukan oleh Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
“Saat ini masih berlangsung, nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Riau 9 September 2024, Waspada Hujan Disertai Petir di Wilayah Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Main Dealer Honda Riau Berbagi Ilmu Kepada Pelajar SMK Masmur
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito