Eks Karyawan Bank Jatim Lakukan Penipuan, Raup Keuntungan Rp 15 Miliar

Rabu, 25 November 2020 – 19:14 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka PP saat merilis kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (25/11). Foto: ANTARA Jatim/HO/WI

jpnn.com, SURABAYA - Kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing dibongkar Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban pada 18 Agustus 2020.

BACA JUGA: Duit Rp 1,3 Miliar Mengalir ke Rekening TA

"Pada kasus ini kami menetapkan pria berinisial PP (39) asal Kediri sebagai tersangka," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Rabu.

"Ada satu korban yang melaporkan sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam," katanya.

BACA JUGA: Waspada dengan Kedatangan Pengendara Ojek Online

Menurut dia, praktik investasi bodong ini berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.

"Dari situ, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi," ucap perwira menengah tersebut.

Produk investasinya, lanjut dia, adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen, namun hingga kini korban tidak pernah mendapatkan keuntungan.

"Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Barang bukti yang disita berupa rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, kemudian sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan, dan buku rekening.

Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan karena dimungkinkan ada tersangka lain," tutur Truno. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler