jpnn.com, JAYAPURA - Polres Biak Numfor menangani kasus penipuan berbasis online hingga merugikan peserta sekitar Rp 1.379.150.000.
Kasus itu terungkap dari laporan para korban yang menjadi peserta investasi dengan modus arisan.
BACA JUGA: Polisi Akhirnya Tangkap Tersangka Kasus Investasi Bodong
"Tercatat sekitar 22 orang yang sudah melapor menjadi peserta yang dikelola tersangka yang dimulai sejak 6 September lalu," kata Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Yoseph Enoch yang dihubungi dari Jayapura, Rabu.
Awalnya tersangka TA (25 tahun) membentuk arisan online di WhatsApp dengan nama grup arisan dan grup arisan khusus dengan sistem arisan duet atau tanam modal.
BACA JUGA: Info Kasus Pengeroyokan 2 Prajurit TNI oleh Rombongan Moge, Ada yang Baru
Melalui arisan tersebut peserta menginvestasi uangnya ke TA dengan membuat grup WhatsApp yang anggotanya hanya terdiri dari TA, penanam modal, dan peminjam untuk berkomunikasi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Arisan investasi awalnya berjalan lancar karena penginvest mendapatkan keuntungan berupa modal atau uang pokok beserta bunganya.
BACA JUGA: Irjen Ahmad Dofiri: Bila Diperlukan Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Namun kemudian peserta mengeluh karena uang mereka tidak dikembalikan walaupun sudah jatuh tempo.
"TA selaku pengelola sering berkelit menyatakan uang tersebut belum dikembalikan atau dibayar peminjam sehingga para peserta melaporkannya ke Polres Biak Numfor di Biak," kata Enock.
Ia berharap masyarakat yang menjadi peserta arisab berkedok investasi itu segera melapor. Peserta arisan sebagian besar ibu rumah tangga yang bermukim di dan luar Biak.
"TA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 46 UU Nomor 10/1998 perubahan atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan," jelas Enock. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti