jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang menuntut hak mereka dipenuhi. Setelah menempuh berbagai jalur hukum, mereka kini menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum pemohon, Agus Susanto mengatakan pihaknya sudah melayangkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
BACA JUGA: Sejumlah Caleg Demo di Depan Kantor Bawaslu Tuntutannya Tegas Banget
Agus menjelaskan pada sidang pertama pada Kamis (7/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Baik perwakilan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang dan pemegang saham Dermawan Salihin tidak hadir dalam sidang.
“Entah mereka acuh dan tidak peduli dengan kewajiban mereka,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (10/3).
BACA JUGA: Petrus Selestinus: Hak Angket DPR Menjawab Tuntutan Publik Soal Pilpres Jujur dan Adil
Namun demikian, lanjut Agus, menurut Panitera Pengganti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, panggilan sidang telah diterima oleh Perwakilan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang. Sedangkan untuk Darmawan Salihin saat disambangi di kediamannya, rumahnya kosong.
“Bahwa rumahnya dalam keadaan kosong tak berpenghuni,” beber Agus.
BACA JUGA: Danny Yulis Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU
Dia meminta PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang dan Dermawan Salihin agar menghadiri sidang selanjutnya yang akan diadakan pada Kamis (14/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan juga menghormati jalannya proses PKPU yang berlangsung.
“Ini agar memberikan kepastian hukum bagi para mantan pekerja PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang,” tandasnya.
Sebelumnya, pada 7 November 2023, sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melapor ke Polda Metro Jaya buntut tak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebanyak 54 orang karyawan yang belum menerima haknya hingga saat ini, dengan total nilai kewajiban bayar Rp7 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Guru Honorer Negeri tak Bisa Daftar PPPK 2023, Ajukan 3 TuntutanÂ
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga