Eks Ketua KPK Ingatkan Kejaksaan Tak Semena-mena Tangani Dahlan

Selasa, 13 Desember 2016 – 22:44 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Kejaksaan Agung tidak bertindak sewenang-wenang dalam menangangi perkara. Menurutnya, jangan sampai penegakan hukum karena didasari balas dendam.

"Penegakan hukum tidak boleh didasari pada kebencian, dendam dan bahkan balas dendam," ujar Samad ketika menghadiri persidang atas Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya,  Jawa Timur (13/12).

BACA JUGA: Inilah Eksepsi Dahlan Iskan untuk Tangkis Dakwaan

Menurut Samad, penegakan hukum akan rusak jika Koprs Adhyaksa bertindak sewenang-wenang. Apalagi berdasarkan pada dendam.

"Penegakan hukum mutlak harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti. Supaya hukumnya nanti tidak sewenang-wenang," katanya.

BACA JUGA: Pak Hakim, Mohon Jatuhkan 10 Tahun Bui ke Sanusi

Karenanya pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu berharap agar seluruh penegak hukum dan majelis hakim yang menangani perkara Dahlan benar-benar mengacu pada alat bukti dan fakta-fakta hukum. "Bukan karena kebencian dan dendam. Itu intinya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dahlan didakwa melakukan pelanggaran dalam pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung 13 tahun silam. Dalam dakwaan disebutkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, ada kerugian negera dalam pelepasan aset itu.

BACA JUGA: Luhut: Jangan Hanya Wacana, Segera Jalankan!

Namun, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum Dahlan menyebut kerugian negara seperti yang hitungan BPKP  tidak pas dikenakan. Sebab, PT PWU melepas aset adalah untuk aksi korporasi.

Bahkan hasil penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung digunakan untuk membeli aset strategis di Karangpilang, Surabaya. Aset di Karangpilang itu pun nilainya kini berlipat.(cr2/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah! Tak Nyangka Juga Indonesia Negara Kedua Terbesar Dalam Hal Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler