jpnn.com, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari diberhentikan sementara sebagai dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Manajer Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat Undip Semarang Utami Setyowati mengatakan pemberhentian itu dilakukan sejak Hasyim menjabat Ketua KPU RI.
BACA JUGA: Detik-Detik Hasyim Asyari Berhubungan Badan dengan Cindra Aditi
Utami menyebut status Hasyim Asy'ari yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Undip Semarang juga diberhentikan sementara.
"Selama beliau menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI, status diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Utami, kepada JPNN.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2024).
BACA JUGA: Jumlah Uang Rayuan Gombal Hasyim kepada Cindra, Berapa Gaji Ketua KPU? Jauh Bro
Sejak dilantik pada 12 April 2022 hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, Hasyim telah terhitung menjadi Ketua KPU RI selama dua tahun terakhir.
Utami menjelaskan dalam rentang waktu dua tahun itu, Hasyim tak memiliki kewajiban mengajar mahasiswa Undip Semarang.
BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur
"Jadi, selama itu (Hasyim Asy'ari, red) tidak ada kewajiban mengajar," kata Utami.
Hasyim tercatat aktif sebagai dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Undip Semarang sejak 1998 silam.
Dia juga mengajar mata kuliah hukum dan sistem politik, hukum pemilu, dan hukum keamanan negara.
Tak hanya itu, Hasyim juga mengampu mata kuliah ujian kelayakan, ujian proposal dan ijian disertasi pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Undip Semarang.
Termasuk pula tercatat sebagai dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Undip Semarang.
Di luar Undip Semarang, Hasyim juga menjadi dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta sejak 2016.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberhentikan alias dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti berbuat asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hal itu merupakan putusan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara asusila ketua KPU RI itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seksual antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023 saat berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
DKPP sendiri telah menggelar beberapa kali sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (mcr5/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma