Detik-Detik Hasyim Asyari Berhubungan Badan dengan Cindra Aditi

Kamis, 04 Juli 2024 – 16:26 WIB
Suasana sidang di DKPP. Foto: diambil dari dkpp

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7).

Hasyim menjadi pesakitan DKPP lantaran pengaduan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag bernama Cindra Aditi, terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Cindra Tak Minta Celana Dalam, tetapi Hasyim Asyari Menyelipkan

Dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halaman 61-62, tersibak adanya adegan dewasa antara Hasyim dengan Cindra.

"Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu (Cindra) bahwa Teradu (Hasyim) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada 2 s.d 7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag. Pada kegiatan tersebut, Teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda," bunyi petikan dari salinan putusan DKPP.

BACA JUGA: Cindra Aditi Sebenarnya Risi Tahu Hasyim Asyari Sudah Beristri dan Beranak 3

Cindra mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotel si Ketua KPU RI.

Lalu Cindra datang ke kamar Hasyim dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar itu.

BACA JUGA: 5 Rayuan Ketua KPU Agar Cindra Mau Berhubungan Badan

"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," bunyi salinan putusan DKPP.

Pada awalnya, Cindra terus menolak.

Namun, Hasyim tetap memaksa Cindra untuk berhubungan badan.

"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi."

Gangguan Kesehatan Fisik

Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan, setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik.

Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya.

"Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, “iyaa siap sayang”," bunyi salinan putusan DKPP.

Hasyim lalu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption “semoga kita sehat selalu”. Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023," bunyi salinan putusan DKPP. (dkpp/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler