Eks Komisioner KPK: Skandal Demurrage Impor Beras Harus Ditindak

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 11:25 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Komisioner KPK Haryono Umar meminta agar skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dapat segera ditindak aparat penegak hukum.

Haryono mendesak penegakan hukum harus bergerak cepat tuntaskan skandal demurrage impor beras ini karena menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Heboh Skandal Demurrage Bapanas-Bulog, Megawati Imbau Jangan Mengandalkan Impor Beras

“KPK (aparat penegak hukum) harus menindaklanjuti kasus ini (skandal demurrage Rp 294,5M), karena ini menyangkut hajat hidup rakyat,” tegas Haryono, Sabtu,(3/8/2024).

Haryono menekankan, pentingnya penanganan secara tuntas terkait dengan skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

BACA JUGA: Bulog-Bapanas Tersandung Skandal Demurrage, Ada Dugaan Keteledoran yang Disengaja

Haryono berharap penanganan skandal demurrage tidak dilakukan setengah-setengah lantaran kasus korupsi di sektor pangan semakin canggih.

“Karena korupsi di pangan gak ada habisnya ya. Sebetulnya pemerintah sudah membangun zona integritas, tapi kayaknya yang korupsi lebih canggih ya,” sindir Haryono.

BACA JUGA: Komisi IV DPR Terus Desak Penegak Hukum Cepat Usut Skandal Demurrage Bulog-Bapanas

Haryono mengungkapkan bahwa penindakan dan penyelesaian terkait dengan skandal demurrage bukan hal yang sulit lantaran informasi terkait masalah tersebut sudah terbuka di muka publik.

Saat ini, lanjut Haryono, aparat penegak hukum cukup mengumpulkan barang dan alat bukti.

“Serta memintai keterangan kepada para pejabat baik yang membuat kebijakan maupun yang menjalankan kebijakan,” pungkas Komisioner KPK periode 2007-2011 ini.

Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi terkait dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait dua masalah tersebut.

"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," kata Hari di depan Gedung KPK, Jakarta. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler