Eks Legislator PAN dan Istrinya Masuk Daftar Saksi Kasus Suap Mesin Garuda

Selasa, 19 November 2019 – 11:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks anggota DPR RI Chandra Tirta Wijaya, Selasa (19/11). Mantan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu masuk dalam daftar saksi kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat PT Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik akan memeriksa Chandra sebagai saksi bagi Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS). "Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," ucap Febri.

BACA JUGA: Hmmm... Inilah Suap dari Rolls Royce ke Petinggi Garuda

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain dari unsur swasta sebagai saksi bagi Soetikno, yakni R Emmy Ridarty Sumangkut dan Andri Budhi Setiawan. Hasil penelusuran menunjukkan Emmy Ridarty merupakan istri Chandra, sedangkan Andri adalah direktur utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Selain Soetikno, dua tersangka lainnya adalah Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno (HDS).

BACA JUGA: Jerat Tambahan dari KPK buat Eks Dirut Garuda

Emirsyah adalah direktur utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, sedangkan Hadinoto merupakan mantan direktur teknik dan pengelolaan armada di maskapai flag carrier itu. KPK juga menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penyidikan kasus itu KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak. Angkanya mencapai sekitar Rp100 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler