jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, jerat untuk Emir dan beneficial owner Connaught International Pte Ltd itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.
BACA JUGA: Kursi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Bergoyang
“Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (7/8).
BACA JUGA: KPK Jerat Eks Dirut Garuda di Kasus Suap Proyek Pesawat
BACA JUGA: Garuda Indonesia Diminta Segera Rombak Direksinya
KPK menduga Emirsyah menerima suap setara Rp 20 miliar dari Soetikno dalam bentuk Euro 1,2 juta, USD 180 ribu dan barang. Suap itu terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat buatan Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia.
Dalam proses penyidikan kasus suap, KPK menemukan sejumlah bukti rasywah untuk Emirsyah tidak hanya dari perusahaan Rolls-Royce. Sebab, ada pula pihak lain yang menyogok untuk mendapatkan proyek dalam program peremajaan pesawat di Garuda Indonesia.
BACA JUGA: Putusan Kasasi untuk Terdakwa SKL BLBI Mengagetkan dan Aneh bin Ajaib
Emirsyah semasa memimpin Garuda Indonesia juga melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat selama periode 2008-2013 yang nilainya jutaan USD. Di antaranya adalah kontrak pembelian mesin Rolls-Royce Trent 700 dan perawatan mesin atau total care programme dengan perusahaan asal Inggris itu.
Selain itu, Garuda saat dipimpin Emir juga terikat kesepakatan dengan Airbus S.A.S untuk pembelian pesawat jenis A330 dan A320, ada pula kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan Avions de Transport Regional, serta pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Syarif mengatakan, Soetikno selaku konsultan bisnis Rolls-Royce, Airbus dan ATR telah menerima komisi dari tiga perusahaan tersebut. “Selain itu, SS (Soetikno, red) juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd yang menjadi sales representative Bombardier,” ucap Syarif.
KPK menduga empat perusahaan multinasional itu memberikan fee kepada Soetikno karena keberhasilannya memuluskan kontrak kerja sama dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Selanjutnya, Soetikno memberikan sebagian komisi yang diterimanya itu kepada Emirsyah.
Salah satunya, berupa uang senilai Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah Emirsyah di Pondok Indah. Soetikno juga memberikan uang USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Emirsyah Satar, Harganya? Wouw
“SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik ESA (Emirsah, red) di Singapura,” pungkas Syarif.
Karena itu, KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya KPK telah menjerat Soetikno sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Emirsyah sebagai penerimanya.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan
Redaktur : Tim Redaksi