Eks Napi Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Begini Respons Gerindra

Rabu, 11 Desember 2019 – 18:41 WIB
Partai Gerindra. Foto : Website Gerindra

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Sodik Mudhajid mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan eks napi koruptor ikut Pilkada merupakan solusi atas pro kontra di masyarakat.

MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA: Kapolres Denpasar Perintahkan Anak Buah Tembak Mati yang Melawan Polisi

"Saya pikir ini adalah jalan tengah yang baik dan bijak dan tetap konstitusional," ucap Sodik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12).

Sebelumnya, MK memutuskan mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pilkada setelah lima tahun bebas dari penjara.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji Fantastis Suami Iis Dahlia di Garuda Indonesia hingga Kejutan SBY Hari Ini

Sebelumnya ICW dan Perludem meminta agar jeda untuk eks napi koruptor ikut Pilkada menjadi sepuluh tahun.

Sodik menyebutkan, apa yang diputuskan MK hendaknya mengakomodasi keinginan kelompok masyarakat yang berbeda pendapat.

Baik yang menilai mantan napi korupsi tidak boleh maju sebagai sanksi sosial serta efek jera, maupun kelompok memandang mantan napi boleh maju karena tetap memupnyai hak untuk memilih dan dipilih.

Lantas bagimana dengan Gerindra? Sodik mengatakan bahwa partainya patuh pada konstitusi dan hukum, termasuk putusan MK terbaru.

"Tetapi tetap aspiratif yakni seperti sudah dinyatakan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Gerindra minta kepada DPC dan DPD se-Indonesia untuk tidak mencalonkan mantan napi dalam Pilkada," tegasnya.

Dia berharap KPU dan masyarakat, terutama media ikut memberikan pencerahan kepada masyarakat calon pemilih tentang background setiap kandidat pilkada sebelum pelaksanaan pesta demokrasi berlangsung.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler