Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur

Jumat, 25 Oktober 2024 – 21:23 WIB
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara pembunuhan, Rabu (24/7/2024) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

jpnn.com - Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR terseret kasus dugaan suap hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

Eks pejabat MA itu pun ditangkap tim Kejagung bersama Kejati Bali, di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (24/10).

BACA JUGA: Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh

"Benar, ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat (25/10/2024).

Dia mengatakan ada empat orang dari Tim Kejagung yang melaksanakan penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Kades Ungkap Kronologinya, Oalah

Setelah ditangkap, ZR dibawa ke Kantor Kejati Bali di Renon, Denpasar untuk dilaksanakan pemeriksaan awal.

Proses tersebut berlangsung dari sore sampai malam.

BACA JUGA: Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Diperiksa

Jumat pagi, barulah ZR dibawa ke Jakarta oleh penyidik Kejagung guna diproses lebih lanjut.

Eka Sabana tidak menjelaskan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan dan detail kasus tersebut. Sebab, penanganan perkara ini menjadi kewenangan Kejagung.

Saat ditanyai terkait peran pejabat tersebut dalam perkara Ronal Tannur, Eka Sabana mengatakan akan disampaikan oleh Kejagung RI.

"Nanti detailnya akan disampaikan dari Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejagung," ucapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M itu sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa penganiayaan dan pembunuhan.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler